FinTechnesia.com | Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-68/NB.11/2021 tanggal 15 Februari 2021, OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum. Pemberian izin itu sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk menjadi PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk.
Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut.
“Dengan pemberlakuan izin, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tb wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti, mengutip situs OJK, Jumat (26/2). (eko)