FinTechnesia.com | Pemain industri pergadaian terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian sekaligus.
Pertama, PT Mega Mas Gadai berdasarkan KEP-69/NB.1/2021. Perusahaan ini beralamat di Komplek Pertokoan Sentosa Perdana Blok Mawar Nomor 38 (SP Plaza), Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
PT Mega Mas Gadai wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Kedua, PT Pergadaian Mitra Bersama berdasarkan KEP-67/NB.1/2021. Beralamat di Ruko Dasana Indah Blok RT 1 Nomor 35, Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiga, PT Pusat Gadai Elmyrah berdasarkan KEP-68/NB.1/2021. Alamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 5B RT. 007 RW. 013, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (eko)