Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Lakukan Perpanjangan Stimulus Covid 19

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020. POJK ini mengenai perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik. Serta diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

POJK ini sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan. Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19). Beleid yang berlaku sampai 31 Maret 2021 ini sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran COVID-19. “Terbitnya POJK 48/POJK.03/2020,kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai tanggal 31 Maret 2022,” terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Jumat (11/12).

Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 936 triliun, mengalir ke 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun. Serta 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER