Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

WHO Umumkan Darurat Global Virus Corona, Asuransi Ini Berikan Perlindungan Tambahan

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Akhirnya Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) Kamis (30/1) waktu Jenewa, Swiss, mengumumkan status darurat dunia atas wabah virus corona yang sudah membunuh 212 orang di China. Dalam jumpa pers, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan, kasus infeksi di luar China jadi pertimbangan status itu diumumkan. Angka penularan virus corona sudah mencapai 98 orang di 18 negara dan belum ada laporan korban meninggal.

Nah, mengantisipasi wabah tersebut dan memberikan perlindungan dari risiko virus Corona jenis 2019-nCoV, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia. Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali  menjelaskan, seiring makin banyaknya kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV yang dilaporkan di wilayah Asia, Eropa dan Amerika, masyarakat Indonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut. “Mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/1)

Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan polis Prudential Indonesia. Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp 1 juta per hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Prudential Indonesia juga memberikan kemudahan prosedur dan layanan. Pertama, prosedur klaim mudah untuk manfaat tunai tambahan.  Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.

Kedua, kemudahan penjaminan rawat inap. Bagi pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi pemegang kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement

Ketiga, penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap. Bagi nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif. Keempat, perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement. Bagi nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari. (sry)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER