Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Penyidikan OJK di Sektor Jasa Keuangan dan Pembasmian Fintech Ilegal

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Di tengah kasus Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2019 kemarin mengeluarkan 22 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Terdiri dari 17 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal dan satu perkara industri keuangan non-bank.

Selain itu OJK juga memblokir 1.898 perusahaan technologi financial peer to peer lending (fintech P2P lending) ilegal. Tak lupa juga sudah menebas 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 gasai ilegal. Skearang ditunggu aksi OJK menyingkap otak di balik Jiwasraya (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER