Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tok, Blokir Ponsel BM dan Ilegal Pakai Skema White List, Apa Konsekuensinya?

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Akhirnya skema pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) disahkan. Terhitung mulai 18 April 2020 ponsel ilegal atau black market (BM) akan diblokir.

Pemerintah menerapkan skema white list yakni menerapkan “normally off”. Hanya ponsel memiliki IMEI legal yg dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. “Skema whitelist proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2).

Berbeda dengan mekanisme blacklist, melalui skema whitelist, masyarakat akan lebih dulu mendapatkan informasi apakah perangkat tersebut resmi atau ilegal. Informasi itu didapatkan setelah masyarakat mengecek terlebih dahulu IMEI ponsel yang akan dibeli.

Regulasi ini berlaku ke depan. Bagi masyarakat yang memiliki perangkat sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak perluk registrasi individual.

Sedangkan masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia wajib mendaftarkan IMEI. (Hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER