Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Fintech Ilegal Terus Bergentayangan, Hingga Maret 2020 Sudah Lebih dari 500 Entitas

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tak pernah kapok, fintech peer to peer (P2P) lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin terus bergentayangan. Sampai pertengahan Maret 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

Padahal sebelumnya di Januari 2020, satgas menemukan 120 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

Jika menarik mundur, sejak tahun 2018 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi telah menangani 2.406 fintech lending ilegal. “Kami tidak akan kendur mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, Sabtu (14/3).

Satgas meminta masyarakat terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas tawaran investasi dan gadai swasta ke OJK atau otoritas terkait. Bisa ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. “Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

Baca Juga: Awal Tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Fintech Ilegal

Satgas akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending dengan berbagai langkah. Seperti

  1. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal
  3. Mengimbau perbankan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
  4. Meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.
  5. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
    Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal. (mrz)

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER