Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wabah Corona Tak Hambat Blokir Ponsel BM, Tetap 18 April 2020

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kebijakan validasi IMEI tetap berlaku 18 April 2020. Pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema white list untuk memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang diaktifkan setelah 18 April 2020.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nur Akbar Said menyatakan, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pengendalian IMEI ini sedang dalam proses harmonisasi. “Sebelum 18 April diharapkan sudah selesai. Pada Intinya skema whitelist sudah disepakati seluruh eksosistem industri dan pihak kementerian terkait,” ungkap Nur Akbar, Rabu (15/4).

Menurut Akbar ada perubahan dari aturan sebelumnya. Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) tidak akan digunakan lagi. Penggantinya Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS. Sistem ini terintegrasi dengan CEIR (Central Equipment Identification Registration) dan EIR (Equipment Identity Register) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan pemerintah. “Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsl BM otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler,” papar Nur Akbar.


Sementara Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin menyatakan pihaknya saat ini sangat siap melaksanakan aturan validasi IMEI. “Masih menunggu serah terima perangkat CEIR hibah dari Telkomsel dan menunggu keputusan, siapa yang akan mengelola. Hal ini penting karena akan juga menjadi pihak yang membuka costumer service,” terangnya.

Sementara itu, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, menyatakan telah menyiapkan dua peraturan menteri. Pertama, Peraturan Menteri No. 78 tahun 2019 tentang Petunjuk Penggunaan Layanan Jaminan Purna Jual untuk Produk Elektronika dan Telematika. Kedua, Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait kewajiban mencantumkan IMEI pada kemasan untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Penjualan online juga harus menjual produk resmi.

Sementara Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom yang juga Wakil Ketua Aossiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan, kesiapan terhadap pemberlakukan validasi IMEI. “Sekarang sekitar 280 juta pengguna handphone aktif. Maka kebijakan ini ketika berlaku tidak boleh ada satu dampak apapun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada. Ini prinsip yang sama-sama kita sepakati,” ungkap Merza.

Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, mewanti-wanti, pelanggan harus mendapat perlindungan. Anggota APSI terus menerus diinformasikan perkembangannya. Terutama pada pemegang merek, produsen, sampai distributor agar menginformasikan pada channel mereka. “APSI sudah berbicara juga jika ada masalah di lapangan,” terang Hasan.

Jika terjadi di toko resmi konsumen dapat langsung melakukan refund ke toko tempat membeli. Jika di level dealer maka akan dibuka channel komunikasi ke distributor untuk menyelesaikan kasus yang muncul.

Berdasarkan data APSI hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel BM. Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER