Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK: Informasi Analisis Kondisi Perbankan Terdampak Virus Corona adalah Hoaks

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Hoaks kembali beredar. Kali ini terkait dampak virus corona ke indusri perbankan. Pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, terkait informasi analisis kondisi perbankan akibat dampak virus corona adalah hoaks. Kabar tersebut menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.

Sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Melalui kebijakan ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal tersebut juga ditopang melalui penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN. Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

“Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER