Rima Dwi Permatasari mengatakan, selain tidak mendorong konsumerisme yang berlebihan, tujuan penggunaan BNI iB Hasanah Card sebagai solusi transaksi hijrah hasanah. “Membantu masyarakat hijrah bertransaksi sejalan dengan tujuan maqashid syariah. Yaitu menjaga agama (Hifdzunad-diin), Menjaga Jiwa (HifdzunAql), Menjaga Keturunan (HifdzunNasl) dan Menjaga Harta (HifdzunMaal),” kata Rima.
Saat ini, jumlah pengguna kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card sebanyak 350.000 nasabah. Sejalan peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi Hasanah Card tahun 2019 menembus Rp 1,2 triliun.
BNI iB Hasanah Card tidak mengenakan biaya denda (latecharges). Tapi nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran dikenai biaya penagihan (ta’widh). Biaya penagihan ini dihitung berdasarkan riil biaya penagihan yang pernah terjadi dan dihitung kolektif.
Pada BNI iB Hasanah Card terdapat pembatasan transaksi untuk merchant dengan bidang usaha non halal. Pada merchant tersebut BNI iB Hasanah Card tidak berfungsi dengan sandi ‘declined’.
Untuk transakai di rumah saja, Hasanah Card menggandeng beberapa merchant online. Di antaranya Shopee, JD ID, Blibli.com, Bukalapak, Tokopedia, Lemonilo, Ruangguru, Sociolla, dan iLOTTE.com. Dalam menghadapi pandemi corona, Hasanah Card memberi kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan bekerjasama dengan Laboratorium Klinik Prodia, Halodoc dan Sari Asih group khusus layanan online.
Peningkatan transaksi dengan BNI iB Hasanah Card tercatat cukup signifikan pada masa pandemi. Hal ini terutama pada kategori merchant e-commerce sebesar 49% dan groceries sebesar 47%. (yof)