Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Mari Bijak Bertransaksi dengan Kartu Kredit Syariah

BACA JUGA


Hasabah Card bukan alat konsumerisme


Shariah Card atau kartu pembiayaan berfungsi seperti kartu kredit. Hubungan hukum antara bank dan nasabah berdasarkan atas prinsip syariah.

Latar belakang produk kartu kredit sesuai prinsip syariah mengacu Fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.  “Selain itu, perbedaan lain syariah card yaitu cash rebates,” kata Adiwarman.

Cash Rebate adalah penghargaan kepada pemegang kartu atas pembayaran tagihan yang besarnya proporsional dari jumlah pembayaran. Cash Rebate  mengurangi jumlah monthly membership fee/monthly fee.

Bambang Sutrisno mengatakan kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card bermula dari satu keyakinan, umat muslim akan membutuhkan transaksi yang halal, canggih dengan semangat melepaskan dari riba. “Hasanah Card memposisikan diri bukan sebagai alat konsumerisme. Tapi sesuai khittah bank syariah yang berkomitmen mendorong sektor rill,” kata Bambang.  


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER