Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Hati-Hati, Tawaran Pinjaman Melalui Pesan Singkat itu dari Fintech Ilegal

BACA JUGA




“Pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” ucap Adrian melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK No. 7 tahun 1013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI dalam penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK. “Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman. Serta menggunakan credit scoring yang teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman,” kata Adrian.

Fintech illegal tercatat semakin marak. Satgas Waspada Investasi (SWI) menangani peer to peer lending sejak tahun 2018 sampai Juni 2020. Jumlahnya sebanyak 2.591 entitas.

Pada Juni 2020 saja, satgas menemukan 105 fintech P2P lending illegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat. Tawaran melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER