Senin, 6 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dianggap Gagal Bayar, Begini Tanggapan Resmi WanaArtha Life

BACA JUGA




WanaArtha Life sudah bersurat kepada Kejaksaan Agung. Surat itu pengajuan keberatan pemblokiran SRE dan permohonan pencabutan perintah
pemblokiran SRE.

“Namun surat kami tidak pernah direspons Kejaksaan Agung. Kami mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspon oleh Kejaksaan Agung di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020,” keluh Yanes.

Daniel Halim, Direktur Keuangan WanaArtha Life memberikan keterangan sekurang-kurangnya 4 kali kepada Kejaksaan Agung selama penyelidikan kasus Jiwasraya. Hal sebaliknya, Kejaksaan Agung meminta klarifikasi melalui forum yang tidak resmi serta tanpa disertai surat meminta data-data terkait dengan nasabah WanaArtha Life.

“Data-data nasabah WanaArtha Life rahasia dan terbatas. Sehingga kami hanya dapat memberikan melalui forum yang bersifat resmi,” katanya.

WanaArtha Life juga menyayangkan Kejaksaan Agung mengesampingkan keterangan dari para terdakwa kasus Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dalam keterangan di persidangan, sudah sangat jelas tidak ada kaitan WanaArtha Life dengan kasus Jiwasraya.

Ia menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI tanggal 24 September 2020. Pernyataan Kejaksaan Agung di dalam forum terbuka serta diliput berbagai media mencemarkan nama baik. Juga merusak reputasi WanaArtha Life sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri lebih dari 46 tahun di Indonesia dan tidak pernah gagal bayar.

Selain itu, keterangan itu menimbulkan kesimpang-siuran informasi. Sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat khususnya pada nasabah. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER