Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Recapital, Rupanya Ini Penyebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com |Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin perusahaan asuransi. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum PT Asuransi Recapital.

Pencabutan izin usaha Asuransi Recapital lantaran tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sanksi dikenakan karena Asuransi Recapital melakukan pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum.

Sejak pencabutan izin usaha pemegang saham, direksi, dewankomisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan itu.

Asuransi Recapital wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat. Selain itu menyusun dan menyampaikan neraca penutupan ke OJK
paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Asuransi ini juga harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan
hukum serta membentuk tim likuidasi. “Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi. Serta dilarang menghambat proses
likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER