Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, Bank Kalsel Luncurkan Wakaf Uang iB Ar Rahman

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Di Indonesia, potensi wakaf tersebut memang sangat besar. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun. Dari jumlah potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.

Itu sebabnya, pemerintah awal pekan ini meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Bank Kalsel
mempersiapkan pencanangan program ini melalui unit usaha syariah, menerbitkan layanan terkait wakaf uang, bertajuk Wakaf Uang iB Ar – Rahman.

Layanan ini muncul akhir tahun 2020. Wakaf Uang iB Ar – Rahman Bank Kalsel memberikan kemudahan bagi masyarakat Kalimantan Selatan menyalurkan wakaf uang tunai. Serta memastikan penyaluran wakaf Secara tepat melalui Nazhir (pengelola wakaf) yang telah bekerjasama dengan Bank Kalsel.

Agus Syabarrudin, Direktur Utama Bank Kalsel menuturkan, Bank Kalsel selalu menghadirkan layanan yang sesuai kebutuhan nasabah maupun masyarakat di Kalimantan Selatan. Bank Kalsel mendukung penuh Gerakan Nasional Wakaf
Uang dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah atau masyarakat yang mau
melakukan Wakaf,” tutur Agus, Kamis (28/1).

Bank Kalsel memiliki dua layanan setoran wakaf. Pertama, Wakaf Langsung yang ditujukan untuk nasabah Bank Kalsel maupun masyarakat umum. Wakif (orang yang berwakaf) dapat memilih Wakaf Uang, yang dalam hal ini wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif. Hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf).

Wakif juga dapat melakukan Wakaf melalui Uang yang dalam hal ini wakaf denganmemberikan uang guna membeli atau mengadakan harta benda bergerak maupun tida bergerak, sesuai yang dikehendaki wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Ata layanan ini, wakif dapat memilih Nazhir yang akan mengelola wakaf.

Kedua, Wakaf melalui Tabungan iB Al – Barakah Bank Kalsel yang dikhususkan kepada nasabah Bank Kalsel. Pada layanan ini, Wakif akan mendapatkan Hadiah Wakaf dan hanya dapat memilih Wakaf melalui Uang, dan tetap dapat memilih Nazhir yang akan mengelola wakaf. Besaran hadiah wakaf akan disesuaikan dengan nominal dana yang tersimpan serta jangka waktu yan dipilih oleh wakif. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER