Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Harmonisasi Regulasi Perpajakan Dukung Implementasi Pajak Digital

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah telah melakukan harmonisasi regulasi perpajakan yang menunjang implementasi pajak digital. Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021 lalu.

Sepuluh aturan perundang-undangan berkaitan perpajakan telah diubah. Penambahan Pasal 32A memberikan landasan hukum bagi Kementerian Keuangan menunjuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas produk/layanan digital,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, Selasa (23/11).

Hal ini sejalanrekomendasi CIPS mengenai pajak digital melalui publikasi yang pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Sebelum disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 ini, Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) maupun PSE tidak tergolong Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun dengan dikeluarkannya aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi PMSE di level peraturan menteri pada tahun 2020, terdapat urgensi untuk mengamandemen UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sejak diberlakukan 1 Agustus 2020 lalu, barang dan jasa yang dijual  perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar PPN 10%. Pengenaan PPN ini dibebankan kepada konsumen yang berlangganan layanan dari perusahaan tersebut.

Berikutnya, Pingkan menyatakan perlu adanya pembagian wewenang antar institusi yang jelas terkait implementasi pajak digital. Kebijakan perpajakan Indonesia umumnya menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak konvensional yang sulit diterapkan dalam ranah ekonomi digital. 

Terakhir, perlu mekanisme penyelesaian sengketa yang inklusif dan efektif.

Dalam masa transisi menuju tahun 2023, pengaturan di level negara menjadi sangat penting.

Potensi pajak digital untuk pendapatan negara cukup besar. “Apalagi semakin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan online,” tegasnya.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER