Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Menerbitkan Aturan Soal BPR dan Informasi Perkreditan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) bidang perbankan. Keduanya bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah.

POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ini mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks. Seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata Kelola. Agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient,“ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Senin (18/4).

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif. Misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar satu penguatan struktur dan keunggulan kompetitif roadmap pengembangan perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Sehingga mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Di dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko. Dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan. Melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023.

Sampai Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS. Dngan total aset sebesar Rp187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP). Ini dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan. (ari)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER