Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Beli Rumah Terhambat SLIK atau BI Checking, Ini Solusinya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Selain kenaikan harga properti, hal yang berpengaruh terhadap kepemilikan rumah adalah pembiayaan perumahan yang ketat.

Saat ini, skema pembiayaan populer adalah kredit pemilikan rumah (KPR). Salah satu syarat pengajuan skema ini adalah lolos SLIK atau sebelumnya disebut BI Checking.

Syarat ini dapat menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang datang dengan kredit atau cicilan lain.Guna menyelesaikan kendala tersebut, Pinhome menghadirkan Cicil di Pinhome.

Itu adalah program khusus untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tidak tetap untuk memiliki rumah impian mereka.

E-commerce jual, beli, dan sewa properti ini mengatasi persoalan pembelian rumah bagi calon pembeli yang belum bisa masuk kriteria perbankan dalam pengajuan KPR. Terdapat alternatif skema pembelian rumah dengan dicicil selama 1-20 tahun sambil menempati rumah tersebut.

CEO-Founder Pinhome, Dayu Dara Permata menuturkan, Pinhome memiliki visi utama menjadikan properti lebih dapat diakses. Agar meningkatkan penghidupan dan inklusi finansial untuk masyarakat Indonesia.

“Kami berharapadanya program ini, semakin banyak orang bisa mendapatkan rumah impian mereka menuju penghidupan yang lebih baik.” jelas Dara, Jumat (24/6).

Ada empat langkah mudah. Pertama, konsumen dapat menentukan rumah idaman. Pinhome akan melakukan inspeksi terhadap legalitas rumah tersebut.

Kedua, konsumen mengirimkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, bukti penghasilan. Ketiga, first payment yang bersifat refundable. Terakhir, konsumen sudah bisa menempati rumah pilihan mereka dan membayar cicilan tiap bulannya sampai lunas.

Pinhome sendiri menggandeng mitra developer di berbagai kawasan dan mitra lembaga keuangan. Pada Desember tahun 2021, Pinhome telah menandatangani MoU dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER