Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Akan Wajibkan 37 Bank yang Belum Penuhi Modal Minimal  Lakukan Konsolidasi atau Merger 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 37 bank yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. Pemenuhan modal itu sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum 

Sesuai aturan, tenggat waktu pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersebut sdi akhir 2022. Sedangkan bank pembangunan daerah (BPD) hingga akhir 2024. 

Dari 37 bank itu rinciannya, 4 bank umum dan 13 BPD. “Bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Selasa (6/9). 

Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank. Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp3 triliun. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER