Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Resmi, Pemerintah dan DPR Mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sah, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) mendapat persetujuan DPR dan Presiden. Maka, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi dalam sistem mereka masing-masing,” jelas Menkominfo, Johnny G. Plate saat memberikan penjelasan kepada pers, Rabu (20/9).

Salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan sistemnya data pribadi terlindungi.

“Ini kewajiban data pribadi. Apa yang dilihat di situ? Apabila terjadi insiden data pribadi atau kebocoran data pribadi (breach), maka yang akan ada pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi. Apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP,” ungkapnya.

Jika tidak, maka mereka (PSE) terkena berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PDP. Berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda.

“Untuk besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana. Lalu hukuman denda sebesar Rp4 milliar hingga Rp6 milliar setiap kejadian. Apabila terjadi kesalahan, terkena sanksi sebesar 2% dari total pendapatan tahunan,” terang Menkominfo.

Namun apabila ada masyarakat dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, sanksinya jauh lebih berat. Yakni perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.

“Makanya kita sangat mendorong agar mari gunakan seluruh kepercayaan publik ruang usaha di bidang digital khususnya bidang data secara legal,” kata Johnny. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER