Selasa, 19 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan, Cek Jadwalnya 

BACA JUGA




FinTechnesia.com |Wahai penonton tv analog, bersiaplah. Pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebut, pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan analog switch off (ASO) secara nasional dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital. 

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. 

Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan set top box (STB) bagi rumah tangga Mmskin di wilayah tersebut,” ujarnya, Jumat (23/09/2022).

Demikian halnya kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui 7 operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6Lembaga Penyiaran Swasta. 

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital. Serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Niken.

Pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4%.

Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.

Sebelumnya, pada tanggal 30 April 2022 yang lalu, ASO bertahap telah dilaksanakan di 4 wilayah. Yaitu Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai); Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara) ; Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka) dan Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong). (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER