Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

AJB Bumiputera Paparkan Pembayaran Polis Tertunda dan Penurunan Nilai Manfaat

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912.

Selanjutnya asuransi mutual itu bergerak cepat melakukan tiga tahapan penyehatan keuangan perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja dan agen.

“Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari, Sabtu (18/2).

Manajemen Bumiputera juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Namun, kondisi Bumiputera beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Baca juga: AJB Bumiputera Tindaklanjuti Rekomendasi OJK, Jalankan Rencana Penyehatan Keuangan

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Jadi ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun. Lebih tinggi liabilitas atau kewajibannya.

Dengan selisih yang besar, perusahaan dituntut melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi terbaik untuk kelangsungan usaha. Juga menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayaran.

Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan. Dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Strategi ini diutamakan untuk kebaikan pemegang polis saat ini. Baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga pemegang polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari.

Tahap pertama mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK. Lalu pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan.

Baca juga: OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera, Setelah Itu ….

AJB Bumiputera 1912 dibangun dengan asas gotong royong yang merupakan jati diri bangsa Indonesia berbentuk mutual atau usaha bersama. Perusahaan yang berbentuk usaha bersama berarti menjadikan pembeli produk asuransi atau biasa disebut pemegang polis sebagai anggota badan usaha.

Artinya pemilik AJB Bumiputera 1912 adalah pemegang polis yang dibuktikan dengan kepemilikan polis asuransi AJB Bumiputera 1912. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Bumiputera, yang dilampirkan dalam polis asuransi di dalam Syarat- Syarat Umum Pemegang Polis (SSUP) saat pemegang polis mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi.

“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA d.h RUA R.M. Bagus Irawan.

Bagus melanjutkan, dengan tetap melanjutkan usaha, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4 menyebut, “Dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata diantara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA”.

Untuk itu, BPA meminta manajemen menyusun RPK dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku.

“Terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi.

Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan pemegang polis. Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.


Ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023. Si dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera. Salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.
Irvandi menjelaskan Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), dapat memberikan persetujuan penerimaan Penurunan Nilai Manfaat . Lalu dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Pembayaran klaim tertunda sesuai kebijakan Penurunan Nilai Manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001, akan dibayarkan dua tahap.

Selanjutnya teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER