Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sanksi OJK ke Kresna Asset Management dan Pejabat Serta Afiliasi, Cek di Sini 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas. Terbaru, mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang Pasar Modal oleh PT Kresna Asset Management. 

“Dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis ke Kresna Asset Management,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, Jumat (9/6). 

Sanksi itu berupaya denda sebesar Rp 1,8 miliar. Lalu perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Kresna Asset Management yang dikelola tidak sesuai ketentuan. Pengakhiran itu dalam jangka waktu tiga)bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.

Sanksi karena Kresna Asset Managementa PT KAM terbukti melakukan beberapa pelanggaran.

Pertama, Kresna Asset Managemen tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan Kresna Asset Management atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Baca juga: OJK Minta Kresna Life Sampaikan Rencana Penyehatan Keuangan, Atau Tindakan Tegas Menanti

Kedua, Kresna Asset Management tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI. Serta tidak ada penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun. Sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

Ketiga, Kresna Asset Management memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Keempat, tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD. Serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan.

Kelima, Kresna Asset Management melakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN. Transaksi tersebut tidak dalam kondisiarm’s length dan standar eksekusi terbaik.

Selanjutnya, selain PT KAM, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan Kresna Asset Management melakukan pelanggaran di atas. 

Pertama, Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama Kresna Asset Management sebesar Rp 500 juta. Ia terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;

Kedua, Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi Kresna Asset Management sebesar Rp 5,7 miliar. Ia terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;

Ketiga, Deddy Haryanto, mantan Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp 80 juta. Ia terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;

Keempat, Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp100 juta, Iai melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;

Kelima, PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 300 juta. Perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2017. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER