Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pengurus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Menara BTS BAKTI Kominfo, Ini Penjelasan Kadin Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kejaksaan Agung menetaplan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” tegas Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Kadin Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Kamis (15/6).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G. Plate Jadi Tersangka

Meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik. Dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.

Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi BaruTerbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. “Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yukki. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER