Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Kembali Tegaskan, Direksi dan Pemegang Saham Kresna Life Harus Ganti Kerugian 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan fungsi. Pada pemaparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pekan lalu, OJK mengumumkan langkah penegakkan ketentuan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 Sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, risk based capital(RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum.

Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. 

Baca juga: Breaking News: OJK Resmi Mencabut Izin Usaha Kresna Life

Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum. Lalu pembentukan Tim Likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin. 

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung OJK menetapkan Perintah Tertulis.

Perintah itu memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.  

Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER