Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sanksi OJK Kepada 24 Pihak di Pasar Modal, Ada Nama-Nama Besar 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Langkah penegakkan hukum dijalanlam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak.

Rinciannya, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar. Lalu satu pencabuta izin, empat perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis. Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

“OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management,” lanjut Inarno, pekan lalu. 

Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Kresna Asset Management. Penyebabnya, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengakhiran itu dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan. 

Baca juga: Sepanjang Semester I 2023, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Mencapai Rp 154,13 Triliun dengan 43 Emiten

Kresna Asset Management tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Lalu Kresna Asset Management memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Pihak-pihak yang menyebabkan Kresna Asset Management, melakukan pelanggaran, yakni Yohannes Yobel H, Direktur Utama Kresna Asset Management, Deddy Haryanto  ex branch manager Kresna Sekuritas, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing Kresna Sekuritas dan PT Kresna Sekuritas berupa sanksi administratif berupa denda. 

Michael Steven, pemegang saham pengendalidan Ketua Komite Investasi Kresna Asset Management, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,7 miliar. Juga perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.

OJK juga mengenakan sanksi terhadap kasus PT Millenium Capital Management. Sanksi berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada Millenium Capital Management untuk membubarkan Reksadana Millenium Balance Fund. 

Sanksi ini karena Millenium Capital Management melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga Bursa Efek Indonesia atau tidak berdasarkan kondisi terbaik.

Millenium Capital Management memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian. Juga emberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksadana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina, pemegang saham pengendali Millenium Capital Management.

Pihak yang menyebabkan Millenium Capital Management melakukan pelanggara, yakni Henry F S Lambe, Direktur Utama Millenium Capital Managemenperiode tahun 2016 – 2017,. Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur Millenium Capital Management berupa sanksi administratif berupa denda.

Juga Lim Angie Christina berupa denda sebesar Rp 200 juta. Ada sanksi perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan oihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan. 

Juga larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER