Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Waspada Virus Rabies, Pastikan Asuransi Anda Melindungi Risiko Tersebut

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Saat ini, terdapat 26 provinsi yang menjadi endemis rabies/ Namun hanya 11 provinsi yang terbebas dari virus rabies tersebut. Yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Meskipun kasus kematian masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan virus lainnya, melihat kondisi ini yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia memperingatkan kita harus waspada.

“Salah satunya dengan mengetahui cara penularan, pencegahan, hingga
pengobatan pertama untuk diri sendiri dan anggota keluarga, termasuk orang sekitar,” ujar Tubagus Argie F S Sunartadirdja, Head of Claim Supports Allianz Life Indonesia, pekan lalu.

Rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran, serta jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang lebih dulu telah terinfeksi rabies. Rabies dapat menyerang semua jenis mamalia.

Namun hewan yang paling sering menjadi sumber penularan rabies ke manusia adalah anjing, kucing, dan kera. Sebenarnya ada banyak hewan lain yang
dapat membawa dan menularkan virus ini. Di antaranya kelelawar; kucing; rakun; berang-berang; dan kera.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan, sebanyak 95% kasus rabies saat ini disebabkan oleh gigitan anjing yang terinfeksi.

Untuk mencegah rabies pada hewan dan manusia, ada beberapa langkah preventif
 Berikan vaksin rabies pada hewan peliharaan secara teratur.
 Hindari kontak dengan hewan liar atau hewan yang tidak dikenal.
 Jangan memelihara hewan liar sebagai hewan peliharaan.
 Jangan membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di luar tanpa pengawasan.
 Jangan menyentuh hewan yang terlihat sakit atau terinfeksi rabies.


Setelah memasuki tubuh manusia, waktu yang diperlukan sejak terinfeksi hingga muncul gejala virus rabies sangat bervariasi. Pada hewan, periode ini biasanya berkisar antara tiga hingga. delapan pekan.

Sementara pada manusia, masa inkubasi biasanya antara dua hingga delapan
pekan. Namun dalam beberapa kasus yang terjadi juga bisa hanya dalam kurun waktu sepuluh hari.

Virus rabies biasanya bertahan di lokasi awal area gigitan selama sekitar dua
pekan. Selanjutnya, virus mulai bergerak menuju ujung-ujung saraf, bereplikasi, dan akhirnya mencapai otak.

Setelah mencapai otak, virus menyebar ke seluruh bagian neuron dan organ lainnya, mengakibatkan kerusakan yang lebih luas lagi.

Baca juga: Sequis Luncurkan Dua Produk Asuransi Online

Apabila terdapat anggota keluarga yang baru tergigit atau merasakan gejala
dari virus rabies, berikut sejumlah tindakan sebagai pertolongan pertama.

 Tekan area luka dengan kain bersih atau kasa steril jika terdapat perdarahan atau luka terbuka.
 Bersihkan dan cuci luka gigitan atau cakaran hewan dengan air mengalir dan sabun selama 10 hingga 15 menit.
 Oleskan cairan antiseptik yang mengandung povidone iodine atau alkohol dengan kadar 70% ke area luka.
 Segera pergi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
 Di rumah sakit, dokter akan memeriksa dan membersihkan luka gigitan atau cakaran.

Setelah mengetahui dan memahami cara penularan, pencegahan, hingga pengobatan pertama terhadap virus rabies, yang tak boleh dilewatkan untuk perlindungan sedari dini, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga lainnya adalah asuransi kesehatan.

Risiko jatuh sakit akan menimbulkan berbagai risiko merugikan bagi kondisi finansial
seseorang. Apalagi jika finansial tidak dikelola dengan baik. “Memiliki asuransi kesehatan merupakan pilihan tepat yang befungsi untuk mengalihkan risiko yang kelak akan dibebankan,” tambah Tubagus Argie F S.

Salah satu produk yang dapat memberikan perlindungan kesehatan terkait virus rabies bagi seluruh anggota keluarga ialah Hospital & Surgical Care Premier Syariah Plus (HSCP Syariah Artikel Allianz Plus) dari Allianz Indonesia.

Asuransi Kesehatan ini memberikan perlindungan kesehatan untuk diri sendiri dan orang terkasih. Dengan memiliki HSCP Syariah Plus, tertanggung bisa memperoleh Plus Opsi, Plus Layanan, dan Plus Manfaat yang beragam dan dapat dipilih sesuai
kebutuhan masing-masing.

“Perusahaan asuransi akan memberikan penggantian biaya rumah sakit tersebut sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki,” ucap Tubagus.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER