Rabu, 8 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sambut Bursa Karbon, OJK Memperkuat Kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kerja sama bidang keuangan berkelanjutan.

Perluasan itu terkait penyelenggaraan nilai ekonomi earbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia. Ini sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Penandatanganan nota kesepahaman ini landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim). Sehingga sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menyatakan, kerja sama antara KLHK dan OJK ini memiliki tujuan dan fungsi sangat mulia. Dalam pelaksanaannya, tantangan sangat besar. ”Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya,” kata Siti Nurbaya, Rabu (18/7). 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.

“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lain di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri.

“Sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” jelas Mahendra.

Baca juga: Kolaborasi Empat Korporasi Global Menyediakan Kredit Karbon

OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama. 

  1. Harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan,
  3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK,
  4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon,
  5. Penyediaan tenaga ahli atai narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Pada saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR . Diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.

Kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER