Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bank Muamalat Menerima Pembayaran Sertifikasi Halal

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bank Muamalat ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bank penerima pembayaran sertifikasi halal. Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan pembayaran pengurusan sertifikasi halal dapat membayar melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan dana pihak ketiga (DPK), fee based income serta pertumbuhan jumlah customer baru. “Kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melakukan pembayaran sertifikat halal yang efisien dan aman via Muamalat DIN,” ujarnya, belum lama ini.

Baca juga: Sucofindo Rilis Aplikasi Registrasi Online Sertifikasi Halal

Agar dapat melakukan pembayaran, pelaku usaha terlebih dahulu harus menjadi
nasabah Bank Muamalat. Setelah itu, nasabah mengunduh aplikasi Muamalat DIN dan login. Selanjutnya, nasabah memilih menu “Bayar dan Isi Ulang” kemudian “Bayar”, pilih BPJPH, masukkan nomor akun virtual, dan terakhir konfirmasi Transaction Identification Number (TIN). 

Pembayaran sertifikasi halal melalui Muamalat DIN memberikan fleksibilitas bagi nasabah individual karena menu BPJPH langsung tampil di bagian depan menu pembayaran. Selain itu, untuk nasabah non- individual atau korporasi diberikan kemudahan. Bank Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast dan counter teller untuk pembayaran sertifikasi halal. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER