Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Menghentikan 6.894 Perusahaan Keuangan Ilegal Sejak Tahun 2017

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Juli 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 169.601 permintaan layanan. 

Termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). 

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 merupakan pengaduan industri financial technology (fintech), 2.379 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lain.

Baca juga: OJK Membangun Gedung Kantor Surabaya, Perkuat Perlindungan Konsumen

“Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan. Baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Kamis (3/8).

Terkait hal tersebut, terdapat 9.956 pengaduan (81,77%) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.219 pengaduan (18,23 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. 

Sejak 2017 sampai 31 Juli 2023 SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER