FinTechnesia.com | Akhirnya Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan mensuspensi atau menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di seluruh pasar.
Penghentian terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Agustus 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis manajemen BEI, Senin (7/8).
Baca juga: Bank BJB Restrukturisasi Utang Waskita Karya Hampir Rp 1 Triliun
Pumicu suspensi ada di surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-2496/DIR/0823 tanggal 4 Agustus 2023. Surat itu terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Emiten BUMN karya itu mengumumkan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 (dua belas) dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020) yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023.
Nilai Obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020 sebesar Rp 135,5 miliar. Dengan bunga tetap 10,75% per tahun hingga jatuh tempo 6 Agustus 2022. (kai)