Selasa, 30 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Penjelasan Komplet  Terkait Polemik Aturan Dividen Bank

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Rencana aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal dividen bank umum. menuai polemik. Terkait hal itu OJK memberikan penjelasan. 

“OJK berpandangan, pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba juga diprioritaskan  untuk memperkuat permodalan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Rabu (9/8).

Jadi permodalan itu bisa sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini. Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar Bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional.

Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value.

Pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan regulator dengan berdasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank. 

Baca juga: Belum Penuhi Modal Minimal, OJK Akan Wajibkan 37 Bank Lakukan Konsolidasi atau Merger

“Seperti kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF))atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu,” terang Dian. 

Dalam konteks pengaturan nanti, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham. 

Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan  bank (aspek internal dan eksternal) dalam  menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor). Termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Menurut Dian, pengaturan terkait dividen ini wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bbnk, terutama pemegang saham. 

OJK sebagai otoritas pengawas bank akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. 

“Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” terang Dian. 

OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank. 

Namun juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha.

Sehingga bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER