Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Dukung Pemberlakuan Devisa Hasil Ekspor, Ini Langkahnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam minimal 30% ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Aturan ini di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019 yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, secara umum pemberlakuan kebijakan DHE akan positif terhadap dana pisak ketiga valas perbankan.

Langkah itu akan merepatriasi (membawa pulang) sebagian dana hasil ekspor ke perbankan domestik. Tentu kebijakan DHE tersebut akan berdampak positif dalam menambah supply valas domestik (meningkatkan likuiditas valas) dan membantu memperkuat cadangan devisa Indonesia.

Baca juga: Tangkap Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Bank BNI Siapkan Sistem dan Program Optimalisasi

“Pada gilirannya membantu mempertahankan (stabilisasi) nilai tukar rupiah, berpotensi mendorong aktivitas dan meningkatkan variasi produk berbasis ekspor (valas), serta kegiatan jasa sektor keuangan lain. Bila DHE dikonversi ke rupiah berdampak positif dalam memperkuat dan mendorong pendalaman pasar keuangan,” terang Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/9).

Per Juli 2023, DPK perbankan tumbuh 6,62% yoy. Lebih besar dari 5,79% pada Juni 2023.

Sementara itu, DPK valas tumbuh 14,39% yoy pada Juli 2023. Lebih besar dari 11,42% yoy pada Juni 2023 maupun 7,49% yoy pada Juli 2022.

Cukup tingginya pertumbuhan DPK valas tersebut juga didukung dengan adanya peningkatan porsi kepemilikan asing pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan saham dalam setahun ini.

“Dukungan OJK terhadap kebijakan DHE antara lain arahan langsung kepada para jajaran direksi perbankan umum agar memberi dukungan penempatan DHE dari eksportir di bank. Sehingga bisa mendapatkan agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai sebagaimana ketentuan terkait kualitas aset,” papar Dian. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER