Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pendapatan Premi Industri Asuransi Masih Melorot, Per Agustus 2023 Menurun 1,2%

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) terus mendapat perhatian khusus. Maklum, sektor industri keuangan non-bank (IKNB) ini memang mengelola dana masyarakat. Dan di sisi lain, kasus-kasus sektor ini belakangan mencuat, terlebih asuransi dan dana pension.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, akumulasi pendapatan premi asuransi selama Januari sampai Agustus 2023 mencapai Rp 203,42 triliun. Jumlah itu terkontraksi 1,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58% yoy,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Senin (9/10). Nilainya sebesar Rp 118,3 triliun per Agustus 2023, didorong normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. 

Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 7,38% yoy. Bandingkan dengan Agustus 2022 tumbuh 17,77%. Jumkahnya menjadi Rp85,13 triliun.

Baca juga: OJK Catat Penurunan Pendapatan Premi Asuransi, Ini Penyebabnya

Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga. Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 452,31% dan 310,63%. Jauh di atas threshold sebesar 120%. 

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,25 triliun, atau tumbuh sebesar 14,73% yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp704,67 triliun, tumbuh sebesar 12,72% yoy.

Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74% yoy dengan nilai aset sebesar Rp 361,01 triliun. Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 tercatat naik menjadi Rp5,16 triliun. Adapun nilai aset mencapai Rp 44,66 triliun. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER