Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sembilan Perusahaan Asuransi Masih Dalam Pengawasan Khusus OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Industri asuransi masih dalam pengawasan ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih terdapat sembilan perusahaan asuransi dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, jumlah perusahaan asuransi tersebut berkurang dibandingkan Desember 2022. Pada Desember 2022 jumlah perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus berjumlah 12 entitas.

Baca juga: OJK dan BPKP Sepakat Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Dari jumlah tersebut, satu izin perusahaan telah dicabut. Sedangkan, 2 perusahaan telah kembali pada status pengawasan normal. “Dua perusahaan kembali sehat,” kata Ogi, Rabu (11/10).

OJK sebelumnya telah mencabut izin dua perusahaan asuransi. Mereka adalah Wanaartha Life dan Kresna Life. OJK sebelumnya sempat mengatakan terdapat 4 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan rancangan penyehatan keuangan (RPK). Keempatnya tengah ditinjau OJK.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER