Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tujuh Perusahaan Asuransi Masih Dalam Pengawasan Khusus OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. Tercatat, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama Januari sampai November 2023 mencapai Rp 290,21 triliun. Naik 3,56% yoy.

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik, namun masih terkontraksi sebesar 7,18% yoy dengan nilai sebesar Rp 160,88 triliun per November 2023. Pendorongnya, pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.

Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 20,97% menjadi Rp129,33 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi menguat. iIdustri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatat risk based capital (RBC) di atas threshold masing-masing sebesar 464,13% dan 348,97%. Jauh di atas threshold sebesar 120%.

Baca juga: OJK Ingatkan Prinsip Kehati-Hatian dan Mitigasi Risiko Pemanfaatan Teknologi dalam Asuransi

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per November 2023 mencapai Rp112,13 triliun. Tumbuh sebesar 0,92 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 719,21 triliun, atau tumbuh sebesar 11,8% yoy.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp 363,03 triliun. Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp 7,33 triliun. Adapun nilai aset mencapai Rp 47,03 triliun

Di November – Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha.

“OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” terang Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (9/1).

OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap dana pensiun yang mengalami permasalahan. Selama November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER