Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, Sebelumnya Bernama Indosurya Inti Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Pencabutan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pencabutan ini mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Sebelumnya SMEFI ini bernama Indosurya Inti Finance. 

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus. Penyebabnya, tingkat kesehatan PT SMEFI tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, pekan lalu.

Baca juga: Indosurya Inti Finance Sah Ganti Nama Jadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen

Dengan pencabutan izin usaha, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. 

Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER