Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Simpang Siur Informasi Terkait Pembiayaan di Perguruan Tinggi. Ini Penjelasan Danacita

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Terkait kehadirannya di lembaga pendidikan, Danacita meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar. Melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan, salah satunya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Danacita berperan sebagai salah satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan. 

Sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias financial technology (fintech) yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danacita menghadirkan pendanaan pendidikan bagi penerima dana guna meningkatkan kualitas diri dan meraih pendidikan yang lebih tinggi. 

Dalam praktiknya, kami selalu menjunjung transparansi dan prinsip itikad baik. Kami memastikan, 100% pendanaan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan pelajar dan/atau wali, demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan,” ungkap Alfonsus Wibowo, Direktur Utama Danacita, Jumat (2/1). 

Danacita menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan kemampuan penerima dana. Mengutamakan kesejahteraan keuangan penerima dana, yaitu pelajar dan/atau wali, dalam jangka panjang. 

Perusahaan juga mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI. Selain itu, Danacita berkomitmen pada prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan, serta memberikan program pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan. 

Perusahaan juga menegaskan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk batasan maksimum biaya yang ditetapkan oleh OJK. Danacita menggandeng institusi pendidikan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali),” lanjut Alfonsus. 

Baca juga: Danacita Teken Kerjasama dengan Universitas Hasanuddin

“Tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana. Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan,” lanjutnya. 

Danacita selalu mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan. Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali.

Seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali). Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari.

Dalam proses penagihan, Danacita juga memastikan, tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari AFPI. Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Danacita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021. 

Sebelumnya OJK meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita). Permintaan terkait informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ITB.

OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024. Berdasarkan penelitian OJK suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. 

“Danacita juga menyampaikan kerjasama dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali. Hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lain,,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa.

OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.e rmasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER