Jumat, 26 Juli 2024
FINTECHNESIA.COM |

Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Pencurian Perangkat di Data Center XL Axiata

BACA JUGA


FinTechnesia.com | Polrestabes Makassar menangkap para terduga pelaku pencurian perangkat di data center milik XL Axiata di Makassar. Dalam operasi, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga mencuri perangkat serta tiga orang yang diduga sebagai penadah.

Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat QSFP (Quad Small Form Factor Pluggable) sebanyak 36 Unit, dan total ada lima orang tersangka dalam kasus ini. XL Axiata serius dan tegas memerangi aksi pencurian perangkat telekomunikasi yang bisa mengganggu layanan kepada pelanggan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, setelah menerima laporan resmi terkait kasus pencurian perangkat telekomunikasi milik XL Axiata pada pertengahan Maret lalu, pihaknya langsung membentuk tim khusus dan melakukan olah TKP di Data Center XL Axiata yang beralamat di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kota Makasar

“Dilanjutkan proses pencarian dan pengejaran terhadap pihak yang diduga pelaku dan sampai akhirnya anggota kami dapat menangkap para pelaku pada awal April 2024,” kata Devi, Senin (13/5).

Usai dilakukan penangkapan, polisi tengah melakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Saat ini, dua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga : Polda Sumut Gulung Sindikat Pelaku Penipuan dan Pencurian STB XL Home – XL Axiata

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain. 

Pada kasus yang terjadi di Makassar tersebut, para pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan mitra yang sedang mengerjakan proyek di Data Center XL Axiata KIMA Makassar, pelaku menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sehingga dengan mudah dapat melakukan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan petugas keamanan.

Para pelaku melakukan aksi pencurian perangkat telekomunikasi XL Axiata dalam rentang waktu 15 – 17 Maret dan terakhir pada 1 April 2024.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza berharap, penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu operasional XL Axiata dalam menyelenggarakan layanan data center Makassar.

Reza menegaskan, XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk memastikan kualitas layanan, kemudahan dan pengalaman pelanggan erus terjaga dari berbagai gangguan yang disebabkan oleh aksi pencurian.

“Aksi para pelaku ini jelas merugikan baik bagi XL Axiata dan juga tentunya bagi pelanggan, karena perangkat yang dicuri merupakan salah satu perangkat yang memiliki peranan penting dalam mengatur traffik data internet pelanggan,” terang Reza.

Untuk itulah XL Axiata dengan serius terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER