FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan. Dan kembali mencabut izin usaha bank perkreditan rakyat.
Kali ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No. KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020 OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artaprima Danajasa. BPR ini beralamat di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut maka:
- Kantor PT BPR Artaprima Danajasa ditutup untuk umum dan BPR menghentikan
segala kegiatan usahanya. - Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh
Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. - “Pengurus/Pemilik PT BPR Artaprima Danajasa dilarang melakukan segala tindakan
hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan
tertulis dari LPS,” terang Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawa, Jumat (16/10). (mrz)