FinTechnesia.com | Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal pekan ini, per Oktober 2020 terdapat 119 penyelenggara financial technology (fntech) peer to peer lending yang telah terdaftar dan 36 yang berizin. Jadi total 155 fintech lending.
Terdiri atas 144 konvensional dan 11 syariah. Dari sisi investor, 102 lokal dan 53 penanaman modal asing (PMA). Total aset penyelenggara fintech lending sebesar Rp 3,42 triliun. (yof)