Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Satgas Waspada Ilegal Temukan Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-Cirinya

BACA JUGA


  1. Pinjam hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya di website ojk.go.id
  2. Pinjamlah uang sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
  3. Sedapat mungkin pinjaman untuk kebutuhan yang produktif. Sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
  4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.


Sejak tahun 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER