Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wah, Jualan Unitlink Boleh Lewat Jalur Online, Ini Syarat dari OJK

BACA JUGA




OJK meminta seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan UU ITE. Juga memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik. Tak kalah penting, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI tidak dijadikan alasan menolak klaim. Khususnya pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.


Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020. Batasnya sampai penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER