Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wah, Jualan Unitlink Boleh Lewat Jalur Online, Ini Syarat dari OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Setelah bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank. Salah satunya penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unitlik.

Kebijakan itu merupakan upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi corona. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi menyatakan, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI. Yakni pemasaran bisa menggunakan media komunikasi jarak jauh. “Tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud,” terang Riswinandi, Jumat (29/5).

Tanda tangan basah dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE). Namun, ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER