Kamis, 9 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Juga Mengeluarkan Relaksasi Lanjutan untuk BPR dan BPR Syariah, Ini Detailnya

BACA JUGA




“Lebih lanjut kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (28/5).

Baca juga: Efek Corona, OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Relaksasi Perbankan, Simak Detailnya

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan. Sampai posisi 18 Mei 2020, 95 bank mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 458,8 triliun. Sementara sampai 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp 66,78 triliun. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER