Sabtu, 13 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kantongi Izin OJK, Indodana Siap Luncurkan Paylater

BACA JUGA




FinTechnesia.com | PT Artha Dana Teknologi resmi mengantongi izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Juni 2020 sesuai surat OJK nomor KEP-15/D.05/2020 pada 19 Mei 2020. Sebelumnya, fintech peer to peer (P2P) lending ini berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 20 Maret 2018.

Direktur Utama Indodana, Ronny Wijaya menjelaskan, izin usaha ini salah satu bukti keberhasilan Indodana memperkuat sistem keamanan layanan fintech lending. “Pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang lebih besar lagi bagi seluruh tim Indodana untuk membantu mendukung inklusi keuangan di Indonesia lewat teknologi,” ujar Ronny, Rabu (3/6).

Status izin usaha dari OJK ini setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti penerapan keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi. “Kami terus mengedukasi masyarakat agar selalu memilih fintech yang terdaftar/berizin dan diawasi OJK. Jangan sembarangan memilih layanan fintech yang keamanannya tidak terjamin karena bisa merugikan. Kami yakin masyarakat sudah paham pentingnya memilih platform fintech lending berlisensi OJK, seperti Indodana,” terang Ronny.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER