Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Akselerasi Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan Layanan Syariah LinkAja

BACA JUGA




Hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pada tahun 2019, literasi keuangan nasional mencapai 38,03%. Tercatat literasi keuangan konvensional 37,72%. Sedangkan literasi keuangan syariah hanya berada di angka 8,93%.

Guna mempercepat pertumbuhan perekonomian syariah, Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Ini langkah mempercepat pertumbuhan aset keuangan syariah di Indonesia. Salah satunya melalui penguatan ekonomi digital.

Ventje Rahardjo, Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS berharap, layanan Syariah LinkAja berkolaborasi dengan seluruh stakeholders di dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. “Hadirnya Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia dapat memperkuat ekonomi digital syariah. Diharapkan tahun 2022 terbentuk ekosistem keuangan syariah berbasis digital yang kuat dan terintegrasi,” terang Ventje.

Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar. Penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi sesuai kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah. Seluruh kegiatan transaksi Layanan Syariah LinkAja telah sesuai standar kepatuhan syariah yang disahkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) LinkAja.

Layanan Syariah LinkAja dapat digunakan di 69 Kotamadya dan 273 Kabupaten. Mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, ritel modern lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam dan universitas Islam. (yof)         


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER