Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19 yang Mendongkrak Harga

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19. Ini sejalan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021. Yakni tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi. 

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, berkata, HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. “Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” kata Budi, Ahad (4/7).

Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya menjelaskan, selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. “Kami terus mengimbau penjual menjaga harga. Juga kepada masyarakat agar tidak melakukan upaya penimbunan,” tegas William.

Sejak awal pandemi, Tokopedia memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah WIlliam.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) – setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri – aksi kooperatif terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas. Dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER