Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Penjual Obat Dongkrak Harga, Begini Tindakan Tegas Tokopedia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Terkait penanganan Covid 19, Tokopedia menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan. Ini sejalan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani2 Juli 2021. Yakni tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. “Keputusan ini memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” tegas Budi, Ahad (4/7).

Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya menjelaskan, selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. “Kami mengimbau penjual menjaga harga. Juga kepada masyarakat agar tidak melakukan upaya penimbunan,” imbuh William.

Sejak awal pandemi, Tokopedia memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” kata WIlliam.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) – setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri – aksi kooperatif terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas. Dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” terang William.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER