Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dua Aturan Baru Demi Bank Digital

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Perbankan merupakan sektor yang high regulator. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga aturan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, ketiga Peraturan OJK (POJK) in menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan lanskap dan ekosistem perbankan. 

Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Sehingga perlu penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.

Tiga POJK itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital. Ini dapat menjadi insentif bagi bank mendorong inovasi produk perbankan.

Sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan. Dua aturan ini memang saling berkaitan. 

Demikian pula penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat. Termasuk aspek perlindungan konsumen.

Sementara POJK mengenai penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi ersyaratan kemampuan dan kepatutan,” terang Wimboh, Kamis (18/8).

POJK No. 12/POJK.03/2021

Substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan. Mulai persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis nlayanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhira usaha.

Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank.

“Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.

POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank
yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun
melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER